Kejari Indramayu Selamatkan Uang Negara Rp 241 juta

- 23 Juli 2020, 10:14 WIB
KAJARI Indramayu Douglas Pamino Nainggolan SH.,MH., ketika menggelar konferensi pers dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke 60 Tahun 2020.*/HERI SUTARMA
KAJARI Indramayu Douglas Pamino Nainggolan SH.,MH., ketika menggelar konferensi pers dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke 60 Tahun 2020.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 241 juta yang berasal dari upaya eksekusi denda, uang pengganti, rampasan, dan biaya perkara.

Di sisi lain jajaran Kejari Bumi Wiralodra pun pada tahun 2019 lalu telah menerima denda tilang kendaraan bermotor sebesar Rp 3,4 miliar dan denda tilang dari Januari hingga Juli 2020 ini sebesar Rp 812 Juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan negeri Indramayu Douglas Pamino Nainggolan SH.,MH., ketika menggelar konferensi pers dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke 60 Tahun 2020.

Baca Juga: Kampung Cilimus Berduka, Pohon Tumbang Akibatkan 10 Orang Luka Berat, Seorang Meninggal

Berbagai keberhasilan penegakan hukum di Kabupaten Indramayu tersebut merupakan hasil dari upaya maksimalisasi kinerja jajarannya.

Kejari Indramayu terus serius memproses tindakan yang melanggar hukum termasuk bertekad menyelamatkan uang negara sebesar-besarnya.

“Kejaksaan negeri Indramayu memiliki perangkat kerja yang terbagi dalam bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan serta intelejen, ujarnya.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ada Bahaya dari Bahan-bahan Tabir Surya

Keseluruhan perangkat kerja itu masing-masing telah menunjukkan performa yang maksimal dalam pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x