Aktivis PMII Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020

- 23 Juli 2020, 04:20 WIB
AKTIVIS perempuan pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kabupaten Indramayu mengaku kecewa RUU PKS ditarik dari prolegnas prioritas 2020.*/HERI SUTARMA
AKTIVIS perempuan pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kabupaten Indramayu mengaku kecewa RUU PKS ditarik dari prolegnas prioritas 2020.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Aktivis perempuan pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kabupaten Indramayu mengaku kecewa dengan ditariknya rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS) dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020 oleh DPR RI.

Sedangkan penarikan RUU PKS dari Prolegnas prioritas 2020 itu atas keputusan Komisi VIII DPR RI pada 30 Juni 2020 lalu.

Ketua gerakan perempuan korps PMII putri (Kopri) cabang Kabupaten Indramayu Ristiani kecewa terhadap keputusan itu yang berarti akan terus berlangsungnya kekerasan seksual di masyarakat.

Baca Juga: Inilah Para Pemenang Hadiah Nobel 2019, Kategori Perdamaian Diraih Abiy Ahmed

Di samping itu kekecewaan yang sangat mendalam juga dirasakan setiap kalangan yang mendukung penuh RUU PKS.

"Payung hukum yang menjadi harapan rakyat dan tentunya sangat berbasis korban ini harusnya menjadi pembahasan yang serius, karena ini berbicara kemanusiaan, bukan kepentingan kelompok," katanya Ristiani.

Ia pun meragukan Komisi VIII DPR RI dalam memperjuangkan RUU PKS. Pasalnya dengan dikeluarkannya RUU PKS dari prolegnas prioritas 2020, akan semakin banyak kasus kekerasan seksual dan turunannya akibat tak kunjung dibahasnya RUU PKS hingga menjadi UU PKS.

Baca Juga: Cekcok Setelah Mabuk Bersama, Seorang Suami Cekik Isterinya Hingga Tewas

Dijelaskan Ristiani, khususnya di Indramayu, data perceraian sepanjang 2019 mencapai 9.822 kasus.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x