Aktivis PMII Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020

- 23 Juli 2020, 04:20 WIB
AKTIVIS perempuan pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kabupaten Indramayu mengaku kecewa RUU PKS ditarik dari prolegnas prioritas 2020.*/HERI SUTARMA
AKTIVIS perempuan pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kabupaten Indramayu mengaku kecewa RUU PKS ditarik dari prolegnas prioritas 2020.*/HERI SUTARMA /

Dari jumlah tersebut, pengajuan yang diputuskan oleh hakim pengadilan agama sudah mencapai 9.801 kasus.

Belum lagi angka perceraian yang terhitung Januari hingga Juni 2020 yaitu tercatat 2.500 kasus.

Baca Juga: Google Akan Mencegah Handset Android RAM 2GB Menjalankan Android 11

Menurutnya, suatu hal mengejutkan angka perceraian yang meningkat di Kabupaten Indramayu di masa pandemi.

"Faktor terkuat adalah ekonomi, perselingkuhan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), judi, mabuk-mabukan dan suami tidak bertanggung jawab. Begitu juga dengan TKW yang keberadaannya menempati faktor yang signifikan juga," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan data kasus pelecehan seksual dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu yaitu sebanyak 31 kasus yang terdata Januari–September 2019.

Baca Juga: Sungai Ciwayang, Destinasi Wisata yang Mulai Ramai

Kasusnya bermacam-macam dari KDRT, perdagangan manunsia, pelecehan seksual, pencabulan, penelantaran, depresi dan anak bermasalah hukum.

"Yang paling mendominasi adalah kasus perdagangan manusia yaitu mencapai angka 11 kasus, 10 kasus menimpa anak-anak, 1 kasus menimpa korban berusia 18 tahun. Dan ini belum tercatat kasus yang tidak melapor kepada DP3A," katanya.

Data tersebut, lanjutnya, menggambarkan kondisi di Kabupaten Indramayu sedang dalam keadaan darurat payung hukum yang berbasis korban. Tak hanya yang menimpa perempuan, korban laki-laki pun sama.

Baca Juga: Jangan Remehkan Bawang Merah dan Rengginang, Banjar Siapkan Ekspor

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah