Sebelum Penerapan Denda, Tim Gabungan Laksanakan Sosialisasi Penggunaan Masker

- 24 Juli 2020, 13:35 WIB
TIM gabungan dari jajaran TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kecamatan Majalaya Kabupaten Babdung Jawa Barat mensosialisasikan penggunaan masker.*/ENGKOS KOSASI/GALAMEDIA
TIM gabungan dari jajaran TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kecamatan Majalaya Kabupaten Babdung Jawa Barat mensosialisasikan penggunaan masker.*/ENGKOS KOSASI/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Tim gabungan dari jajaran TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kecamatan Majalaya Kabupaten Babdung Jawa Barat mensosialisasikan rencana penerapan sanksi tegas bagi warga yang tak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19, Jumat 24 Juli 2020 ini.

Pada 27 Juli 2020 mendatang, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi warga yang tak mengenakan masker berupa pengambilan kartu identitas berupa e-KTP dan sanksi denda Rp 150.000.

Sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona itu terus dilakukan jajaran Koramil Majalaya, Polsek Majalaya, Satpol PP dan Linmas di sejumlah kawasan di Kecamatan Majalaya.

Baca Juga: Danrem SGJ Pantau Program Ketahanan Pangan Kodim Indramayu

Sosialisasi pun mulai dilaksanakan di pusat keramaian pasar, mall, terminal, pasar tumpah, kawasan pedagang kaki lima.

Selain itu di sejumlah ruas jalan, tempat mangkal ojek, pabrik-pabrik tekstil, hingga ke desa-desa.

Pelaksanaan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat ini, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Baca Juga: Solar, Jessi, Jeon So Mi, dan Lee Young Ji Menjadi Bintang Tamu di Running Man

"Penggunaan masker sangat penting untuk mencegah terpapar virus corona," kata Camat Majalaya Drs. H. Ika Nugraha melalui Kanit Satpol PP Kecamatan Majalaya Ade Ruhyat di ruang kerjanya.

Didampingi Anggota Satpol PP Kecamatan Majalaya Dahlan Maulana, Ade mengatakan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat itu akan terus dilaksanakan sampai 26 Juli 2020, karena penindakan bagi masyarakat yang tak mengenakan masker akan dilaksanakan pada 27 Juli 2020.

"Saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di kawasan pasar masih ada warga yang tak mengenakan masker, baik pedagang maupun pengunjung pasar. Termasuk warga yang sedang nongkrong di pangkalan ojek. Kita langsung memberikan teguran kepada warga yang tak mengenakan masker," katanya.

Baca Juga: Bupati Indramayu Minta Warga Bela dan Beli Produk Pengusaha Kecil

Ia juga berharap sosialisasi ini dilaksanakan pula aparatur di tingkat RT, RW, dan desa. "Supaya masyarakat mengetahui sosialisasi penggunaan masker dan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker," katanya.

Ditegaskan Ade, mulai 27 Juli mendatang, warga yang tak menggunakan masker akan diambil e-KTP-nya dan mereka diarahkan mengambil kartu identitas kependudukan itu di Mako Satpol PP Kabupaten Bandung.

Dengan adanya rencana pemberian sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker itu, ketika akan keluar rumah mereka selalu memerhatikan menggunakan masker.

Baca Juga: Kabar Gembira, Usai Kecelakaan dan Patah Lengan, Marquez Siap Membalap Lagi

"Karena tujuan pemerintah dengan penerapan sanksi ini supaya masyarakat selalu memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," paparnya.

Di antaranya, selalu menggunakan masker, membiasakan cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak.

Ia mengatakan sosialisasi pencegahan penularan virus corona itu terus dilaksanakan setiap hari. Dengan harapan warga memahami bahaya ancaman penyebaran virus tersebut.

Baca Juga: Senayan Berasal dari Wangsanayan, Pangeran dari Cirebon Pernah Tinggal di Wilayah Kuningan

"Kami berharap mayoritas masyarakat untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Supaya pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan aktivitas masyarakat kembali normal," ungkapnya.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah