ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan terobosan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) dan Industri Kecil Mikro (IKM) untuk mengembangkan usahanya di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya memberi ruang bagi produk-pruduk pelaku usaha kecil kepada masyarakat bahkan tamu kedinasan.
Untuk memastikan pemberdayaan UKM dan IKM secara maksimal, Plt. Bupati Indramayu mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan dan bela-beli produk UKM dan IKM yang bertujuan untuk lebih memajukan dunia usaha dan produk lokal di Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Kabar Gembira, Usai Kecelakaan dan Patah Lengan, Marquez Siap Membalap Lagi
Plt. Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, surat edaran ini didasari oleh banyaknya UKM dan IKM di Kabupaten Indramayu yang terdampak wabah Covid-19.
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap melemahnya kondisi keuangan dan perekonomian daerah.
Taufik mengimbau, bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama seluruh ASN Kabupaten Indramayu, TNI/Polri, lembaga negara, BUMN, perusahaan swasta, BUMD, hingga lembaga masyarakat untuk dapat mengikuti program bela beli Produk UKM dan IKM.
Baca Juga: Senayan Berasal dari Wangsanayan, Pangeran dari Cirebon Pernah Tinggal di Wilayah Kuningan
“Masyarakat harus mulai bangga dan mulai mempercayai Produk UKM dan IKM di Indramayu. Agar produk UKM kita dapat bersaing di pasar luas, saya harap agar masyarakat mengikuti program bela dan beli UKM dan IKM di Indramayu," ujar Taufik.