Suami Jual Istri Jadi PSK Via Aplikasi Online

- 24 Juli 2020, 18:15 WIB
 ilustrasi PSK.
ilustrasi PSK. /

Pelaku menjalankan bisnis haram on line dengan aplikasi me chat ini telah berlangsung lebih dari setahun.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, Kamis 23 Juli 2020, pelaku menjajakan istrinya melalui aplikasi pertemanan untuk mencari para pria hidung belang.

Baca Juga: Permasalahan Sampah Mengemuka di Rapat Koordinasi OPD Kabupaten Majalengka

Setelah pelanggan dapat dan cocok,  janjian di hotel dan pelanggan langsung membayar di tempat.

Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar 400 ribu rupiah, 2 alat kontrasepsi, 1 kartu ATM, dan 2 buah handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat undang-undang perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah