Sebelum Penerapan Denda, Tim Gabungan Laksanakan Sosialisasi Penggunaan Masker

- 24 Juli 2020, 13:35 WIB
TIM gabungan dari jajaran TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kecamatan Majalaya Kabupaten Babdung Jawa Barat mensosialisasikan penggunaan masker.*/ENGKOS KOSASI/GALAMEDIA
TIM gabungan dari jajaran TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kecamatan Majalaya Kabupaten Babdung Jawa Barat mensosialisasikan penggunaan masker.*/ENGKOS KOSASI/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Tim gabungan dari jajaran TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kecamatan Majalaya Kabupaten Babdung Jawa Barat mensosialisasikan rencana penerapan sanksi tegas bagi warga yang tak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19, Jumat 24 Juli 2020 ini.

Pada 27 Juli 2020 mendatang, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi warga yang tak mengenakan masker berupa pengambilan kartu identitas berupa e-KTP dan sanksi denda Rp 150.000.

Sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona itu terus dilakukan jajaran Koramil Majalaya, Polsek Majalaya, Satpol PP dan Linmas di sejumlah kawasan di Kecamatan Majalaya.

Baca Juga: Danrem SGJ Pantau Program Ketahanan Pangan Kodim Indramayu

Sosialisasi pun mulai dilaksanakan di pusat keramaian pasar, mall, terminal, pasar tumpah, kawasan pedagang kaki lima.

Selain itu di sejumlah ruas jalan, tempat mangkal ojek, pabrik-pabrik tekstil, hingga ke desa-desa.

Pelaksanaan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat ini, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Baca Juga: Solar, Jessi, Jeon So Mi, dan Lee Young Ji Menjadi Bintang Tamu di Running Man

"Penggunaan masker sangat penting untuk mencegah terpapar virus corona," kata Camat Majalaya Drs. H. Ika Nugraha melalui Kanit Satpol PP Kecamatan Majalaya Ade Ruhyat di ruang kerjanya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x