Suami Jual Istri Jadi PSK Via Aplikasi Online

- 24 Juli 2020, 18:15 WIB
 ilustrasi PSK.
ilustrasi PSK. /

ZONA PRIANGAN - Seorang suami di Kabupaten Cianjur, tega menjual istrinya sendiri menjadi PSK melalui aplikasi pertemanan.

Aksi ini dilakukan pasangan suami istri di desa Ciherang, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur.

Pelaku beralasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, setelah lama menganggur.,

Baca Juga: Dukung AKB di Pesantren, Baznas Sumedang Salurkan Bantuan

Inilah EY (48), pelaku yang tega menjual istrinya sendiri dan dijajakan ke pria hidung belang melalui aplikasi pertemanan.

EY telah menjual istrinya, H (51), menjadi PSK selama enam bulan, dengan tarif bervariasi dari Rp. 200 ribu hingga Rp. 400 ribu.

EY juga membuka pelayanan threesome bagi pelanggan yang berminat namun dikenakan tarif tinggi .  dari pengakuan pelaku, dirinya sengaja menjual istrinya, karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah pelaku menganggur. 

Baca Juga: Hijab Bahan Organik Cocok untuk Petugas Medis Hadapi Covid-19

Selain itu menurut pelaku, tidak ada paksaan kepada sang istri, istrinya malah menerima karena ingin membantu sang suami.

Pelaku menjalankan bisnis haram on line dengan aplikasi me chat ini telah berlangsung lebih dari setahun.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, Kamis 23 Juli 2020, pelaku menjajakan istrinya melalui aplikasi pertemanan untuk mencari para pria hidung belang.

Baca Juga: Permasalahan Sampah Mengemuka di Rapat Koordinasi OPD Kabupaten Majalengka

Setelah pelanggan dapat dan cocok,  janjian di hotel dan pelanggan langsung membayar di tempat.

Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar 400 ribu rupiah, 2 alat kontrasepsi, 1 kartu ATM, dan 2 buah handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat undang-undang perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah