Dicekoki Miras, Gadis Di Bawah Umur Diperkosa Secara Bergilir

- 24 Juli 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan /DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM/

ZONA PRIANGAN - Tujuh anak di bawah umur diamankan Polsek Agrabinta, Kabupaten Cianjur, usai mencekoki gadis di bawah umur dengan miras dan memperkosanya.

Usai memperkosa, para pelaku meninggalkan korban yang sudah muntah darah, dan tak sadarkan diri.

Para pelaku yang masih berumur lima belas tahun berinsial DD, SP, AB, DN, KP, YD, dan RN tersebut, dijemput petugas di rumahnya masing-masing, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Baca Juga: Suami Bunuh Isterinya yang Baru Dinikahi 3 Bulan Lalu

Dari hasil pemeriksaan, ketujuh pelaku tersebut sebelum memperkosa korban, terlebih dahulu mencekoki korban, dengan miras oplosan yang dicampur pil hingga mengeluarkan darah dari mulut, dan membuat korban tak sadarkan diri.

Melihat korban pingsan, para pelaku kemudian memperkosanya secara bergilir, dan teganya korban ditinggalkan di pinggir jalan Kampung Simpang Jambe, Kecamatan Cidaun atau sekitar 40 kilometer dari rumah korban, dan  akhirnya ditemukan warga.

Menurut Kapolsek Agrabinta, AKP IPID A Saputra, Rabu, 22 Juli 2020, keluarga korban saat membuat laporan mengatakan, sebelumnya korban dijemput para pelaku dengan alasan ingin mengajak jalan-jalan, orang tua korban yang tidak menaruh curiga kepada para pelaku, karena kenal dengan para pelaku akhirnya memberikan izin.

Baca Juga: Suami Jual Istri Jadi PSK Via Aplikasi Online

Namun keluarga mulai khawatir setelah korban hingga tengah malam, tidak kunjung pulang, dan mendapat kabar sudah berada di Puskesmas Agrabinta, dengan kondisi lemas dan mengeluarkan cairan dari mulutnya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x