Kalau Tidak Mau Kena Tilang, Pahami Fungsi Ruang Henti Khusus

- 25 Juli 2020, 10:58 WIB
SUASANA Operasi Patuh Lodaya 2020 yang digelar di perEmpatan GOW Jalan Arif Rahman Hakim Subang lebih banyak diisi sosialisasi.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA
SUASANA Operasi Patuh Lodaya 2020 yang digelar di perEmpatan GOW Jalan Arif Rahman Hakim Subang lebih banyak diisi sosialisasi.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /

 

ZONA PRIANGAN - Ruang henti khusus (RHK) sudah tuntas dan berada di 2 titik traffic light yang ada di wilayah hukum Polres Subang, terutama kota.

Namun masih banyak pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang belum mengetahui fungsi rambu tersebut.

Hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020 di perempatan GOW Subang, Sabtu 25 Juli 2020 yang dipimpin langsung Kasatlantas Polres Subang, AKP Endang Sujana tampak terus melakukan sosialisasi dan sekaligus pembagian masker bagi yang lupa memakainya.

Baca Juga: Kebagusan Itu Nama Seorang Putri Cantik yang Bunuh Diri, Kalau Ragunan Gelar untuk Tuan Tanah

“Marka jalan yang dibuat di dekat lampu pengatur lalu lintas ini atau RHK dengan warna dasar merah dan diberi tanda kotak berleter U merupakan salah satu fasilitas bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan traffic light selama lampu berwarna merah,” jelas Kasatlantas.

Endang mengatakan, ada beberapa titik RHK di Kota Subang dan saat ini masih dalam pemantauan petugas lalul intas

Petugas terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi stop line tersebut.

Baca Juga: Jabar Bergerak Bagikan Sembako untuk Tokoh Agama dan Veteran

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x