Dituduh Terima Rp 5 Juta, Kades Cibiru Hilir: Itu Pencemaran Nama Baik

- 30 Juli 2020, 02:55 WIB
KEPALA Desa Cibiru Hilir Drs. H.M Yunus Hikam memberi klarifikasi atas tuduhan menerima Rp 5 juta dan siap menempuh jalur hukum.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
KEPALA Desa Cibiru Hilir Drs. H.M Yunus Hikam memberi klarifikasi atas tuduhan menerima Rp 5 juta dan siap menempuh jalur hukum.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Kepala Desa Cibiru Hilir Drs. H.M Yunus Hikam membantah keras telah menerima uang pelicin dari PT Adyawinsa Telecommunication dan Electrical untuk memuluskan proyek pembangunan tiang fiber optik di wilayah Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Yunus mensinyalir ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkan dirinya.

"Beredarnya surat berita acara penerimaan kompensasi pemasangan tiang fiber optik di wilayah Desa Cibiru Hilir. Di situ disebutkan saya bersama aparat dan Kepala Dusun (Kadus) menerima sejumlah uang kompensasi sebesar Rp 5 juta," jelas Yunus kepada wartawan di Kantor Desa Cibiru Hilir, Rabu 29 Juli 2020.

Baca Juga: Terkait Idul Adha, Ada Puasa yang Mendapat Pahala, Ada juga Hari yang Diharamkan Berpuasa

Yunus mengungkapkan, ada beberapa kejanggalan dari surat berita acara yang beredar. Seperti kop surat yang berbeda dengan kop surat resmi desa, tanda tangan Kepala Desa beserta Kadus yang dipalsukan.

Selain itu, tegasnya, ada nama Kadus yang dipalsukan dan stempel desa yang berbeda dengan stempel resmi yang dimiliki desa.

"Mereka memalsukan kop surat, stempelnya, tanda tangan saya dan para Kadus. Dalam berita acara tertanggal 16 Maret itu juga tidak memiliki nomor resmi, apalagi hanya ditulis dengan tangan," ungkapnya.

Baca Juga: Karena Ingin Banyak Bermain, Deni Sopandi Pilih Persikab Ketimbang Persib

Yunus mengaku merasa pihaknya dan jajaran aparatur perangkat desa merasa sangat dirugikan dengan adanya surat berita acara tersebut.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x