6 Parpol Politik ini Belum Mengajukan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Legislatif ke KPUD Majalengka

- 7 Mei 2023, 22:00 WIB
Ketua KPUD Majalengka Agus Syuhada.
Ketua KPUD Majalengka Agus Syuhada. /Zonapriangan.com/Rachmat iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Sebanyak 18 partai politik telah mengajukan permohonan jadwal pendaftaran bakal calon legislatif secara ofline ke Komisi Pemilihan Umum Daerah, Kabupaten Majalengka, 6 parpol lannya belum memberikan informasi terkait pendaftaran dan penyerahan bukti fisik.

Ketua KPUD Majalengka Agus Syuhada mengungkapkan, belum adanya partai politik yang datang ke KPU untuk mengajukan calon anggota legislatif, kemungkinan masih adanya proses di internal parpol itu sendiri dan proses melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon dan partai politik.

“Sebagian besar partai politik sudah mengajukan jadwal pendaftaran untuk caleg DPRD Kabupaten Majalengka pada pemilu serentak Tahun 2024, enam partai politik lainnya belum mengajukan penjadwalan kemungkinan masih harus memenuhi persyaratan,” ungkap Agus.

Baca Juga: Sampah di Pasar Majalengka Sudah Menumpuk dan Tak Kunjung Diangkut

Baca Juga: Seorang Ibu Melahirkan Saat Perjalanan Arus Balik di Kabupaten Majalengka

Partai yang belum mengajukan permohonan jadwal pendaftaran adalah PDIP, Nasdem, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hanura serta Perindo. Partai yang telah mengajukan jadwal pendaftaran dibawah tanggal 10 adalah Partai Gelora dan PPP, parpol lainnya mengajukan jadwal pendaftaran setelah tanggal 10, bahkan Partai Ummat mengajukan jadwal pendaftaran dihari terakhir pada 14 Mei, pukul 20.00 WIB.

Menurut Agus ada lima partai politik yang mengajukan permohonan jadwal pendaftaran di hari terakhir, selain Partai Ummat adalah Partai Gerindra, PAN, PBB dan Demokrat. Dua partai politik masing-masing PSI dan Garuda akan menjadwalkan pendaftaran ditanggal 11, disusul esok harinya oleh Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Golkar serta tanggal 13 Partai Buruh.

24 Partai Politik tersebut akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Majalengka. pada pemilu 2019 lalu partai politik pemenang pemilu sebanyak 9 partai politik, masing-masing PPPP memperoleh 2 kursi, Golkar 6 kursi, PDIP 15 kursi, Demokrat 2 kursi, PKB sebanyak 5 kursi, PAN memperoleh 5 kursi sama dengan PKS serta Gerindra sebanyak 7 kursi dan Nasdem sebanyak 3 kursi.

Baca Juga: Sebuah Mobil Terjun ke Sungai Cipelang, Semua Penumpang Selamat dan Satu Orang Luka Ringan

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x