Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP. Budi Nuryanto, terduga TD saat ini sudah ditetapkan tersangka, TD ditangkap dan ditahanan Mako Polres Banjar sejak Kamis, 13 Agustus 2020.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 53 junto Pasal 285 tentang penganiayaan dan kekerasan, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP. Budi Nuryanto.***