“Misalnya kecamatan Maja yang tidak terdapat kasus diperbolehkan untuk tatap muka, namun jika ada salah satu desa yang terdapat kasus maka hanya desa tersebut yang tidak diperbolehkan sementara untuk menyelenggarakan kegiatan tatap muka.” papar Ahmad Suswanto.
Dalam penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar, pihaknya telah menetapkan rambu-rambu yang sudah diberikan kepada pihak sekolah.
Baca Juga: Mudahkan Akses Internet Warga, Pemdes Ciuyah Sumedang Bakal Luncurkan RT/RW Net
Diantaranya protokol kesehatan mencukupi, seperti halnya semua siswa atau murid mengenakan masker, di sekolah menyediakan tempat pencuci tangan.
Tatap muka secara terbatas semua jumlah kelas di bagi dua rombel yaitu kelas A dan B, sehingga satu kelas hanya terisi 16 orang.
Satu rombongan belajar dalam seminggu hanya tiga kali pertemuan.
Baca Juga: Satgas Citarum Harum Tanam Kopi dan Jeruk di Lahan Pembibitan
Jam pelajaran juga dibatasi, yang semula satu jam pelajaran selama 45 menit sekarang maksimal hanya 30 menit untuk SMP.
Selama sekolah tidak ada istirahat sejak masuk jam 7.00 dan pulang sekolah maksimal jam 11.00 WIB.
Selain itu tidak diperbolehkan ada kantin serta ektrakurikuler semua dihilangkan.