HUT ke-75 RI, Cetak Uang Rp 75.000, Jumlahnya Cuma 75 Juta Lembar, Bagaimana Cara Memilikinya?

- 18 Agustus 2020, 08:35 WIB
BANK Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang khusus pecahan Rp 75.000, Senin, 17 Agustus 2020.*/BANK INDONESIA
BANK Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang khusus pecahan Rp 75.000, Senin, 17 Agustus 2020.*/BANK INDONESIA /

ZONA PRIANGAN - Warganet memang paling senang ribut tanpa mengetahui duduk perkaranya.

Termasuk saat pemerintah mengeluarkan uang baru edisi khusus pecahan Rp 75.000.

Yang perlu diketahui, setiap pencetakan uang selalu ada aturannya, tidak bisa mengeluarkan uang dalam jumlah sebanyak-banyaknya.

Baca Juga: Ulah Netizen Cukup Kreatif, Indonesia Lahir dari Akronim Nama Wali Sanga, Kok Bisa Pas Ya?

Demikian juga dalam pencetakan uang Rp 75.000 dalam peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI.

Pemerintah hanya mencetak 75 juta lembar uang edisi khusus tersebut, dan tentu saja bakal menjadi incaran para kolektor.

Tapi masyarakat umum bisa memiliki/menukarkan uang Rp 75.000 dengan menghubungi Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: HUT ke-75 RI Agak Berbeda, Anies: Sekarang Kita Melawan Covid-19

Lantas, bagaimana cara mengenali ciri-ciri uang edisi teranyar itu? Berikut data umum seperti dikutip keterangan resmi BI, Jakarta, Senin 17 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x