ZONA PRIANGAN - Warganet memang paling senang ribut tanpa mengetahui duduk perkaranya.
Termasuk saat pemerintah mengeluarkan uang baru edisi khusus pecahan Rp 75.000.
Yang perlu diketahui, setiap pencetakan uang selalu ada aturannya, tidak bisa mengeluarkan uang dalam jumlah sebanyak-banyaknya.
Baca Juga: Ulah Netizen Cukup Kreatif, Indonesia Lahir dari Akronim Nama Wali Sanga, Kok Bisa Pas Ya?
Demikian juga dalam pencetakan uang Rp 75.000 dalam peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI.
Pemerintah hanya mencetak 75 juta lembar uang edisi khusus tersebut, dan tentu saja bakal menjadi incaran para kolektor.
Tapi masyarakat umum bisa memiliki/menukarkan uang Rp 75.000 dengan menghubungi Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: HUT ke-75 RI Agak Berbeda, Anies: Sekarang Kita Melawan Covid-19
Lantas, bagaimana cara mengenali ciri-ciri uang edisi teranyar itu? Berikut data umum seperti dikutip keterangan resmi BI, Jakarta, Senin 17 Agustus 2020.