Selang Beberapa Jam, Pelaku Pembacokan Anggota Polres Cianjur Tertangkap, Seorang Residivis

- 18 Agustus 2020, 05:20 WIB
KAPOLRES Cianjur, Jawa Barat AKBP Mochamad Rifai didampingi Wakapolres Cianjur Kompol Hilman dan Kasatreskrim POlres Cianjur AKP Anton menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku pembacokan anggota Sabhara Polres Cianjur, Senin 17 Agustus 2020.*/AHMAD FIKRI/ANTARA
KAPOLRES Cianjur, Jawa Barat AKBP Mochamad Rifai didampingi Wakapolres Cianjur Kompol Hilman dan Kasatreskrim POlres Cianjur AKP Anton menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku pembacokan anggota Sabhara Polres Cianjur, Senin 17 Agustus 2020.*/AHMAD FIKRI/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - Selang beberapa jam setelah aksi brutal berupa pembacokan yang dilakukan anggota gerombolan bermotor terhadap Briptu M Naufal Arief, kepolisian berhasil menangkap pelaku.

Polres Cianjur, Jawa Barat, akhirnya berhasil menangkap anggota gerombolan bermotor Lutfi Lukman alias Bacok, pelaku pembacokan terhadap seorang anggota Sabhara Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, di Cianjur Senin 17 Agustus 2020, mengatakan selang beberapa jam setelah aksi brutal yang dilakukan anggota gerombolan bermotor terhadap Briptu M Naufal Arief, timsus berhasil menangkap pelaku LL di kamar indekosan di Kecamatan Karangtengah.

Baca Juga: Ban Puen Palace, Istana Kerajaan yang Berubah Menjadi Museum

Tertangkapnya pelaku setelah petugas berhasil mengorek informasi dari anggota gerombolan bermotor yang kerap meresahkan warga Cianjur.

"Timsus yang mendapat informasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," katanya.

Ternyata, Bacok merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus pencurian dan penganiayaan.

Baca Juga: Hati-hati Memasuki Kawasan Cadas Pangeran, Sering Terjadi Peristiwa Aneh Menimpa Pengendara

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur dengan barang bukti sebilah golok yang digunakan membacok anggota polisi, bendera gerombolan bermotor dan kaos gerombolannya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x