Penggunaan Kartu Tani, Praktik di Lapangan Menimbulkan Banyak Masalah

- 20 Agustus 2020, 15:26 WIB
 Petani berharap mudah memperoleh pupuk dan pedagang pupuk yang selama ini menjadi pelanggan petani juga tidak akan kehilangan pembeli yang sudah lama menjadi pelanggannya.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
Petani berharap mudah memperoleh pupuk dan pedagang pupuk yang selama ini menjadi pelanggan petani juga tidak akan kehilangan pembeli yang sudah lama menjadi pelanggannya.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

"Ketika mencoba menggesek kartu di kios yang disiapkan oleh bank ternyata tidak terkoneksi karena pembelian pupuk harus di wilayah mereka tinggal,” ungkap Neneng yang masih memiliki stok urea kurang lebih 8 ton.

Jika demikian menurutnya akan banyak petani yang kebingungan, yang biasanya membeli pupuk di kios langganannya, kedepan terpaksa harus pindah pembelian.

Baca Juga: GIIAS 2020 Batal, Penjadwalan Ulang Pameran Gaikindo dengan Konsep Baru di Akhir 2020

“Pedagang pupuk juga hanya bisa menyediakan pupuk sesuai jumlah areal yang ada,” imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan pedagang lainnya Anah, dia memperkirakan akan banyak kehilangan pelanggan karena kebanyakan pembeli yang datang ke kiosnya berasal dari daerah pegunungan yang sekalian berbelanja ke pasar, dengan pemberlakuan kartu tani maka jumlah pelanggan akan berkurang karena kartu mereka tidak bisa berlaku di kiosnya.

“Saya pikir asalkan pembelinya bukan berasal dari luar kabupaten masih bisa dibebaskan untuk dilayani, namun nyatanya dengan pemberlakuan Kartu Tani ini katanya tidak bisa sembarangan membeli pupuk,” kata Anah.

Baca Juga: Anggota Polsek Talaga Bantarujeg Majalengka, Bantu Fasilitas Quota PJJ 8 Siswa SD

Kekhawatiran juga disampaikan sejumlah petani padi, mereka khawatir pembelian pupuk tidak sebebas biasanya, karena dengan kartu tani pembelian pupuk sangat dibatasi sesuai luar areal lahan yang di garap.

Jika kuota sudah habis maka petani tidak bisa lagi membeli pupuk subsidi melainkan harus membeli pupuk nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal selisih Rp 5.000 untuk setiap kilogramnya.

Baca Juga: Di Majalengka, Polisi Hentikan Pengguna Lalulintas Selama Tiga Menit

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah