Resepsi Pernikahan Diperbolehkan, Yosep: Tamu Undangan Tidak Boleh Lebih dari 200 Orang

- 21 Agustus 2020, 11:06 WIB
 MASYARAKAT sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
MASYARAKAT sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

Dalam memasuki adaptasi kebiasaan baru itu, Bupati Bandung sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal sejak 22 Juli 2020 lalu, terkait penyelenggaraan acara resepsi di Kabupaten Bandung di tengah pandemi Covid-19.

"Surat edaran itu ditujukan kepada para camat, para kepala desa dan pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan resepsi," kata Yosep.

Baca Juga: Sudah Merasakan Goyangan hingga Menjerit-jerit, Kok Bayarnya Cuma Rp 2.000,00

Ia menjelaskan, ketentuan penyelenggaraan acara resepsi itu, di antaranya resepsi pernikahan atau khitanan dapat dilaksanakan di rumah atau di gedung.

"Memasuki adaptasi kebiasaan baru ini, dalam pelaksanaan resepsi itu tetap setiap orang wajib memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak," jelasnya.

Dikatakan Yosep, penyelenggara acara wajib menunjuk penanggungjawab protokol kesehatan di tempat acara dan menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan, seperti alat pengukur suhu, tempat cuci tangan dan penanda jarak.

Baca Juga: Kuliner di Waduk Cirata Serba Dadakan, Pembeli pun Harus Menunggu Ayam Disembelih

"Sebelum pelaksanaan acara dilakukan pemeriksaan/verifikasi terhadap kesiapan protokol kesehatan di tempat acara oleh petugas desa/kecamatan, selain dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," ujarnya.

Ia menyebutkan, pemilik gedung wajib melakukan pembersihan gedung dan sarana penunjang lainnya sesuai ketentuan protokol kesehatan sebelum dan sesudah penggunaan gedung.

"Untuk diketahui oleh masyarakat, jumlah undangan untuk penyelenggara acara yang dilaksanakan di rumah paling banyak 200 orang. Jumlah undangan untuk pelaksanaan acara di gedung paling banyak 50 persen dari kapasitas/daya tampung gedung/ruangan," paparnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah