Resepsi Pernikahan Diperbolehkan, Yosep: Tamu Undangan Tidak Boleh Lebih dari 200 Orang

- 21 Agustus 2020, 11:06 WIB
 MASYARAKAT sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
MASYARAKAT sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

Baca Juga: Nama Ajat Sudrajat Sangat Populer, Hetty Koes Endang pun Tertarik

Menurutnya, undangan dibagi dalam kelompok waktu untuk menghindari penumpukkan tamu pada waktu yang sama.

"Kalau undangan dilengkapi dengan kartu/lembar data tamu yang akan diisi oleh undangan dan dimasukkan dalam kotak undangan agar tamu tidak perlu mengisi buku tamu," ungkapnya.

Ia menuturkan, ada pengaturan tempat dan tata cara resepsi. Sebelum masuk ke tempat acara, imbuhnya, tamu diukur suhu dan mencuci tangan pakai sabun/menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Upaya Kasasi Ditolak, Pelawak Qomar Harus Menjalani Hukuman 2 Tahun Penjara

Apabila hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius tamu diistirahatkan terlebih dahulu selama 5 menit, kemudian dilaksanakan pengukuran ulang.

"Apabila suhunya tetap lebih dari 37,3 derajat Celcius tamu tidak diperbolehkan masuk ke tempat acara dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan terdekat," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah