Resepsi Pernikahan Diperbolehkan, Yosep: Tamu Undangan Tidak Boleh Lebih dari 200 Orang

- 21 Agustus 2020, 11:06 WIB
 MASYARAKAT sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
MASYARAKAT sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /


ZONA PRIANGAN - Dalam beberapa pekan terakhir ini, warga yang melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan maupun khitanan cukup marak di berbagai wilayah di Kabupaten Bandung.

Resepsu hajatan itu dilaksanakan di gedung maupun di rumah, dengan jumlah undangan yang terbatas.

Diperkirakan pada akhir pekan ini akan banyak warga yang melaksanakan kegiatan serupa.

Baca Juga: Mau Awet Muda, Berendamlah di Air Terjun Martolu

Tak jarang pula dalam pelaksanaan resepsi itu dibarengi dengan hiburan, sebagai pelengkap dalam kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha menyatakan, untuk pelaksanaan resepsi di Kabupaten Bandung telah diatur syarat dan ketentuannya, serta mekanisme pengawasan dalam pelaksanaannya.

"Pelaksanaan ketentuan tersebut sudah disosialisasikan dan diujicobakan di beberapa lokasi, baik di gedung maupun di lingkungan pemukiman," kata Yosep, Jumat 21 Agustus 2020.

Baca Juga: Curug Putri Sering Disebut Lokasi Turunnya Dewi Kahyangan

"Sepanjang ketentuan tersebut dijalankan, insya Allah pelaksanaan resepsi aman dan sehat," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x