Upaya Kasasi Ditolak, Pelawak Qomar Harus Menjalani Hukuman 2 Tahun Penjara

- 20 Agustus 2020, 11:45 WIB
PELAWAK Nurul Qomar tidak terima vonis hakim.*/MOP Channel
PELAWAK Nurul Qomar tidak terima vonis hakim.*/MOP Channel /

ZONA PRIANGAN - Upaya hukum yang ditempuh Nurul Qomar atas kasus pemalsuan dokumen ijazah S2 dan S3 mentok di tingkat Mahkamah Agung (MA).

MA menolak pengajuan kasasi kuasa hukum Nurul Qomar, yang sebelumnya kurang puas atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Nurul Qomar yang dikenal sebagai pelawak dan politisi Partai Demokrat itu harus menjalani putusan 2 tahun penjara.

Baca Juga: Libur Panjang, Ciwidey, Lembang, Ciater, Linggarjati, Pangandaran dan Karngsong Mulai Padat

Atas putusan MA itu, Kejaksaan Negeri Brebes melakukan eksekusi penahanan terhadap Nurul Qomar, Rabu 19 Agustus 2020.

“Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Laporan RRI.co.id yang dikutip zonapriangan. com menyebutkan, kasus Nurul Qomar mencuat, setelah yang bersangkutan mengajukan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Baca Juga: Kuliner di Waduk Cirata Serba Dadakan, Pembeli pun Harus Menunggu Ayam Disembelih

Belakangan Nurul Qomar dilaporkan karena menggunakan dokumen palsu atas kelulusan S2 dan S3.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x