Walau begitu, Nurul Qomar sempat menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Seusai itu, pihak Yayasan UMUM mencium ketidakberesan dan melaporkan Nurul Qomar ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Tanggal 20, Persib Kedatangan Pemain Bernomor Punggung 20
Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019.
JPU persidangan itu terdiri dari Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah.
Mereka mendakwa Qomar terkait melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3 dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Baca Juga: Wow, Harga Emas Dua Hari Berturut-turut Mengalami Kenaikan
Pengadilan Negeri Bebes pada putusan akhirnya memvonis Qomar dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.
Tidak puas dengan keputusan tersebut Qomar banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan terakhir melakukan kasasi ke MA.
Kini Qomar harus menjalani hukuman dua tahun penjara, dan sembelum masuk tahanan dia sempat menjalani pemeriksaan rapid test Covid-19.***