Baca Juga: Cuti Bersama, Gugus Tugas Covid-19 Tidak Libur, Lakukan Penyemprotan Disifektan
Menurutnya, acara pernikahan juga rawan menjadi klaster penyebaran Covid-19 karena banyak orang yang datang.
Pada acara seperti ini, tentu akan sulit untuk menerpkan sistem jaga jarak, ditambah lagi banyak juga masyarakat yang datang tanpa menggunakan masker.
"Kita harus berani bertindak tegas jika tak ingin kasus Covid-19 terus meningkat. Status kita saat ini sudah masuk zona orange dan jika statusnya sudah turun kembali mejadi zona kuning atau hijau, baru izin pembukaan objek wisata dan acara pernikahan diperbolehkan lagi," ucap Helmi.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Disparbud Kabupaten Bandung Lakukan Pemantauan
Dalam kesempatan tersebut, Helmi juga menyatakan jika saat ini Pemkab Garut tengah merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakam Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Keberadaan Perbup tersebut dinilainya sangat penting untuk menekan tingginya angka kasus penyebaran Covid-19 akibat rendahnya kesadaran masyarakat, bukan untuk mencari-cari kesalahan.
Dikatakannya, saat ini Perbup tersebut masih dalam proses revisi dan telah dilaporkan ke Mendagri.
Baca Juga: Dandim 0617 Majalengka Khawatir Kualitas Mangga Gedong Gincu Menurun
Perbup tersebut nantinya akan menjadi payung hukum untuk pemberian sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.