Izin Objek Wisata dan Acara Pernikahan di Garut akan Dihentikan Sementara

- 21 Agustus 2020, 19:06 WIB
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman memasangkan masker pada salah seorang pengunjung yang tak menggunakan masker saat mengunjungi salah satu kawasan objek wisata di wilayah Kecamatan Samarang. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menurut Helmi menjadi penyebab melonjaknya jumlah kasus terkonfirmasi positif di Garut akhir-akhir ini.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman memasangkan masker pada salah seorang pengunjung yang tak menggunakan masker saat mengunjungi salah satu kawasan objek wisata di wilayah Kecamatan Samarang. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menurut Helmi menjadi penyebab melonjaknya jumlah kasus terkonfirmasi positif di Garut akhir-akhir ini.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

Helmi mengungkapkan, dalam Perbup di antaranya diatur tentang adanya sanksi tegas termasuk denda kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.

Ia mencontohkan, untuk mereka yang tidak menggunakan masker, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Cuti Bersama, Gugus Tugas Covid-19 Tidak Libur, Lakukan Penyemprotan Disifektan

Sanksi juga akan diberikan kepada pihak-pihak lainnya yang juga melanggar seperti pengelola objek wisata atau yang lainnya, satuan pendidikan, perkantoran, hingga tempat ibadah yang melanggar.

"Untuk tempat usaha, sanksinya bukan hanya berupa teguran atau denda tapi bisa sampai pada pencabutan izin. Sedangkan untuk tempat ibadah, sanksinya paling berupa teguran baik lisan maupun tertulis," kata Helmi.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah