Helmi mengungkapkan, dalam Perbup di antaranya diatur tentang adanya sanksi tegas termasuk denda kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
Ia mencontohkan, untuk mereka yang tidak menggunakan masker, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca Juga: Cuti Bersama, Gugus Tugas Covid-19 Tidak Libur, Lakukan Penyemprotan Disifektan
Sanksi juga akan diberikan kepada pihak-pihak lainnya yang juga melanggar seperti pengelola objek wisata atau yang lainnya, satuan pendidikan, perkantoran, hingga tempat ibadah yang melanggar.
"Untuk tempat usaha, sanksinya bukan hanya berupa teguran atau denda tapi bisa sampai pada pencabutan izin. Sedangkan untuk tempat ibadah, sanksinya paling berupa teguran baik lisan maupun tertulis," kata Helmi.***