Hutan untuk Kawasan Wisata di Majalengka, Perum Perhutani Belum Mendapat Pengajuan Resmi

- 27 Agustus 2020, 19:53 WIB
 Beberapa batang pohon pinus dan pepohonan lainnya ditebang, untuk membangun jalan sepanjang kurang lebih 30 meter dengan lebar sekitar 4 meter serta berada di lahan datar yang bagian tepinya curam.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
Beberapa batang pohon pinus dan pepohonan lainnya ditebang, untuk membangun jalan sepanjang kurang lebih 30 meter dengan lebar sekitar 4 meter serta berada di lahan datar yang bagian tepinya curam.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

Apa yang dikatakan Kades Nunuk, Nono artinya lebih kurang, "Masa orang lain punya tempat wisata, kita tidak," katanya. Nono juga mengaku untuk pembangunan kawasan tersebut sudah melakukan komunikasi dan mendapat persetujuan dari Perum Perhutani Majalengka.

“Saya sudah melakukan pembicaraan dengan Perum Perhutani dan pihak Perhutani mempersilakan untuk dibangun jika untuk kepentingan masyarakat, disekitarnya nanti akan ditanami pohon lagi,” tambahnya.

Sebuah alat berat tengah dioperasikan untuk meratakan tanah yang berbukit di kawasan hutan di Blok Gunungjukut, Desa Nunuk, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Rabu 26 Agustus 2020, semua dilakukan dengan alasan untuk membangun kawasan wisata dan bumi perkemahan.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
Sebuah alat berat tengah dioperasikan untuk meratakan tanah yang berbukit di kawasan hutan di Blok Gunungjukut, Desa Nunuk, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Rabu 26 Agustus 2020, semua dilakukan dengan alasan untuk membangun kawasan wisata dan bumi perkemahan.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON

Baca Juga: Buruh Pabrik Lakukan Pencabulan Terhadap Seorang Siswi di Tempat Kost

Wakil Administratur Perum Perhutani Agus Kurnia mengungkapkan, lahan tersebut adalah lahan kawasan Perhutani KPH Majalengka. Status hutannya masuk kategori Hutan Produksi Terbatas.

Menyangkut soal rencana pembangunan kawasan wisata yang dilakukan oleh Kepala Desa Nunuk menurut Agus, pihak Perum Perhutani belum mendapat pengajuan secara resmi dari Pemerintah Desa Nunuk.

“Kalaupun pernah melakukan pembicaraan baru lisan karena kami mendengar ada aktivitas di sana, kemudian kepala desa datang dan kami minta menghentikan aktifitas di sana, alat berat diminta untuk berhenti beroperasi,” ungkap Agus.

Baca Juga: 28 Wartawan Mengikuti UKW dan UKJ, Hanya Dua Orang yang Belum Kompeten

Menurut Agus kawasan hutan bisa di kelola menjadi kawasan wisata dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, tapi pihak pemohon harus terlebih dulu mengajukan proposal berisi permohonan pembangunan kawasan wisata yang akan dibangun, luas lahan yang akan digunakan, anggaran serta sumber dananya, lengkap dengan studi kelayakan, dan bagaimana prospek kedepan.

“Untuk membangun wisata bisa dilakukan disemua fungsi hutan, di hutan lindung juga ada wahana keindahan hutan lindung. Namun proses harus ditempuh, dalam proposal harus lengkap dengan site plan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah