Apa yang dikatakan Kades Nunuk, Nono artinya lebih kurang, "Masa orang lain punya tempat wisata, kita tidak," katanya. Nono juga mengaku untuk pembangunan kawasan tersebut sudah melakukan komunikasi dan mendapat persetujuan dari Perum Perhutani Majalengka.
“Saya sudah melakukan pembicaraan dengan Perum Perhutani dan pihak Perhutani mempersilakan untuk dibangun jika untuk kepentingan masyarakat, disekitarnya nanti akan ditanami pohon lagi,” tambahnya.
Baca Juga: Buruh Pabrik Lakukan Pencabulan Terhadap Seorang Siswi di Tempat Kost
Wakil Administratur Perum Perhutani Agus Kurnia mengungkapkan, lahan tersebut adalah lahan kawasan Perhutani KPH Majalengka. Status hutannya masuk kategori Hutan Produksi Terbatas.
Menyangkut soal rencana pembangunan kawasan wisata yang dilakukan oleh Kepala Desa Nunuk menurut Agus, pihak Perum Perhutani belum mendapat pengajuan secara resmi dari Pemerintah Desa Nunuk.
“Kalaupun pernah melakukan pembicaraan baru lisan karena kami mendengar ada aktivitas di sana, kemudian kepala desa datang dan kami minta menghentikan aktifitas di sana, alat berat diminta untuk berhenti beroperasi,” ungkap Agus.
Baca Juga: 28 Wartawan Mengikuti UKW dan UKJ, Hanya Dua Orang yang Belum Kompeten
Menurut Agus kawasan hutan bisa di kelola menjadi kawasan wisata dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, tapi pihak pemohon harus terlebih dulu mengajukan proposal berisi permohonan pembangunan kawasan wisata yang akan dibangun, luas lahan yang akan digunakan, anggaran serta sumber dananya, lengkap dengan studi kelayakan, dan bagaimana prospek kedepan.
“Untuk membangun wisata bisa dilakukan disemua fungsi hutan, di hutan lindung juga ada wahana keindahan hutan lindung. Namun proses harus ditempuh, dalam proposal harus lengkap dengan site plan,” ungkapnya.