Termasuk untuk terus berpartisipasi dan memiliki persepsi yang sama dengan pemerintah daerah dalam menangani Covid-19 dengan mengajak dan mengedukasi masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan demi terhindarnya masyarakat dari penularan Covid-19.
Ia berpesan, para ketua RT dan RW se-Kabupaten Indramayu agar melaksanakan tugas dengan sepenuh hati, penuh tanggung jawab serta ikhlas karena bekerja melayani masyarakat adalah sebuah kehormatan demi terciptanya pembangunan desa yang maju dan berkelanjutan.
Baca Juga: Seorang Janda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kontrakan
Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto menjelaskan, jumlah RT dan RW se-Kabupaten Indramayu saat ini sebanyak 8.800 orang.
Sesuai dengan Permendagri No.18 bahwa RT dan RW merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk melalui aspirasi rakyat dan pemerintah dengan dasar peraturan desa.
“Sehingga hanya RT dan RW sesuai LKD yang telah diberikan insentif atau honororium. Alasanya sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2018 bahwa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara aspek kemasyarakatan,” jelasnya.
Baca Juga: Pekerja Swasta Dapat Dana Subsidi, Nasib Guru Honorer Tetap Terabaikan
Dengan kontribusi yang dilakukan oleh para ketua RT dan RW, Pemerintah Kabupaten Indramayu sesuai dengan aturan yang berlaku telah memberikan insentif sebesar Rp 250.000 dengan sistem Transaksi Non Tunai (TNT) untuk menghindari pemotongan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya DPMD Kabupaten Indramayu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembinaan kepada Ketua RT dan RW agar menjadi corongnya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat terkait administrasi kependudukan (Adminduk).
Diharapkan, di tengah pandemi Covid-19, Ketua RT/RW untuk melopori masyarakat mengerti dan patuh dengan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).