ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada hari ini, Senin 31 Agustus 2020 beroperasi di dua lokasi.
SIM Keliling online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur, Kota Bandung. Sedangkan SIM Keliling online II berada di Metro Indah Mall Jalan Soekarno-Hatta No 590, Kota Bandung.
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Baca Juga: Sadis, Remaja Putri Bunuh Ibu Kandung, Mayatnya Disimpan di Kamar Mandi Selama 4 Bulan
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: Seorang Janda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kontrakan
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopi KTP/SUKET.