Pertama, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Kedua, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Baca Juga: Catat Rekor, Kasus Baru Covid-19 di Kabupaten Bogor, Kecamatan Jonggol dan Gunung Putri Terbanyak
Ketiga, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Keempat, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
Kelima, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.
Baca Juga: Jelang Kompetisi Liga 1 2020 Bergulir, Kondisi Fisik Pemain Persib Masih Perlu Digenjot
Keenam, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Dan Ketujuh, ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Sosialisasi Netralitas ASN ini dihadiri seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Indramayu.