ASN Dilarang Beri Like di Media Sosial pada Paslon Kepala Daerah

- 2 September 2020, 12:39 WIB
KEGIATAN Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020, yang dipusatkan di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.*/HERI SUTARMA
KEGIATAN Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020, yang dipusatkan di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.*/HERI SUTARMA /

Pertama, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Kedua, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Baca Juga: Catat Rekor, Kasus Baru Covid-19 di Kabupaten Bogor, Kecamatan Jonggol dan Gunung Putri Terbanyak

Ketiga, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Keempat, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

Kelima, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.

Baca Juga: Jelang Kompetisi Liga 1 2020 Bergulir, Kondisi Fisik Pemain Persib Masih Perlu Digenjot

Keenam, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Dan Ketujuh, ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Sosialisasi Netralitas ASN ini dihadiri seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Indramayu.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah