ASN Dilarang Beri Like di Media Sosial pada Paslon Kepala Daerah

- 2 September 2020, 12:39 WIB
KEGIATAN Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020, yang dipusatkan di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.*/HERI SUTARMA
KEGIATAN Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020, yang dipusatkan di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Termasuk dalam momen pemilihan kepala daerah (pilkada) di era media sosial, ASN harap hati-hati walau sekadar memberi "like" pada pasangan calon (paslon) di media sosial.

Pemberian like bisa diartikan memberi dukungan dan itu bisa melanggar netralitas ASN.

Baca Juga: Pemkab Indramayu Fasilitasi IKM Peroleh Sertifikat Halal

Pasalnya, ASN dituntut untuk profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Desk Pilkada Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020, yang dipusatkan di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.

“ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. ASN juga dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berhubungan dengan partai politik,” Kata Jajang, Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: Kursi Tempat Raja Bercinta dengan Dua Wanita Laku Terjual Rp 990 Juta

Bersasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 huruf C, untuk menjaga netralitas ASN, imbuhnya, ASN wajib menaati 7 (tujuh) larangan selama Pemilukada.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x