Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur, Pencari Rumput Diamankan Polisi

- 2 September 2020, 20:12 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur /Pexels/

Orang tua mereka tentu saja sangat kaget dan tak bisa menerimanya sehingga akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke Polsek Sukawening.

Dikatakan Maradona, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka saat itu.

Baca Juga: SKB CPNS di Pemkab. Sumedang Bakal Dilaksanakan September ini

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di rumahnya.  

Maradona menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus pencabulan yang menimpa dua gadis di bawah umur ini. Iip sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.  

"Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian, kami sudah berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga: Di Cafe Pandemi, Rp 2.000 per porsi, Silakan Makan di Tempat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman belasan tahun penjara.   

Kepada petugas, tambah Maradona, tersangka mengakui segala perbuatannya.

Ia juga mengaku khilaf sehingga berani melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dua gadis di bawah umur.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah