Selain tidak memiliki akses internet, tidak semua warga memiliki sarana seperti komputer atau laptop maupun printer, untuk mencetak dokumennya secara mandiri dari rumah.
Hanya memang, untuk pencetakan dokumen kependudukan harus menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.
Baca Juga: Makam Besar Tan Sam Cay Kong Selalu Menarik Perhatian, Ternyata Punya Nama Muslim Mohammad Syafi’i
Menurutnya, dengan layanan dokumen kependudukan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan barcode, lebih menjamin akurasi dan keaslian datanya.
Selain itu, katanya, tidak ada lagi pencetakan ulang dokumen akibat kasus kehilangan dokumen kependudukan.
"Dengan layanan online, warga yang mengajukan layanan bakal mendapat kiriman salinan dokumen kependudukan melalui alamat email yang diberikannya. Sehingga kalau sampai terjadi kehilangan warga masih memiliki arsip digital dan bisa dicetak ulang sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Babak Baru Vicky-Angel, Giliran Bebby Membuat Laporan Pencemaran Nama Baik
Bagi pihak-pihak yang memerlukan validasi data kependudukan untuk keperluan verifIkasi data, untuk kebutuhan atau kepetingan tertentu, bisa mengecek data melalui aplikasi VeryDS yang bisa diunduh melalui playstore.
Rahmat mengatakan dokumen seperti kartu keluarga, akta kelahiran, surat nikah, dan juga surat kematian dan lainnya, sudah dibuat menggunakan sistem yang baru.
Sedangkan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA), masih harus mencetaknya di kantor Disdukcapil.