Ibadah Haji Tertunda Bisa Legowo, Harusnya Mau juga Menerima Pilkades Tertunda

- 10 September 2020, 06:51 WIB
ILUSTRASI Pilkades.*
ILUSTRASI Pilkades.* /

"Jika perhelatan Pilkades harus sesegera mungkin dilaksanakan, terus ada cluster baru usai pesta demokrasi ini, lantas siapa yang akan bertanggung jawab, ujung-ujungnya nanti Pemerintah yang disalahkan," imbuhnya.

Sekdis Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Dian Budiyana, menanggapi pelaksanaan Pilkades, Pemerintahan Umum dan Desa (Pemumdes) akan terus melakukan komunikasi dengan Kemendagri secara intens.

Baca Juga: Cuitan Politikus Partai Demokrat Soal Paha Mulus Viral di Jagat Maya

"Tanggal kapannya belum bisa dipastikan, namun kemarin ada surat dari Dirjen Bina Pemdes Kementrian Desa, bahwa pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan setelah Pilkada, nah kuncinya disana. Harapan kami, bulan Desember setelah Pilkada bisa dilaksanakan," ucapnya.

Ditemui terpisah, Calon Kepala Desa Sadananya, nomor 03, Agus Hara, menilai Pemerintah Kabupaten Ciamis mengambil kebijakan kembali untuk melanjutkan tahapan pada tahun 2021.

"Alasannya adalah apabila digelar pasca Pilkada serentak, tentunya dalam hal pengamanan, Polres Ciamis dan Kodim 0613 tentunya siaga 1 untuk menjaga kondusifitas pasca Pilkada Pangandaran," tuturnya.

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Bakal Sulit Dimakamkan, Sebulan ke Depan Lahan yang Tersedia Sudah Habis

Selain itu, padatnya masa pengamanan pasca Pilkada dan hari libur, ia mengatakan keuntungan mengambil tahun 2021, yaitu masa bakti para Kades yang akan dilantik nantinya, berbeda jika pemilihan dilaksanakan pada tahun 2020 akhir.

"Masa bakti Kades itu kan 6 tahun, jika dilaksanakan Desember nanti, tentu 1 tahun masa bakti akan hilang, itu menjadi kerugian nantinya bagi para Kepala Desa terpilih," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x