Dampaknya bagi seniman Pantura atau pekerja seni adalah kehilangan penghasilan, padahal mereka harus menghidupi keluarganya.
"Mereka menjerit dengan keadaan seperti ini. Atas dasar itulah Seniman Pantura atau pekerja seni Indramayu ingin berunjuk rasa mendesak agar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 Tahun 2020 yang membatasi hiburan hajatan siang harinya saja harus segera dievaluasi,” tukasnya.
“Surat pemberitahuan unjuk rasa sudah kami sampaikan ke Bapak Kapolres Indramayu dan sudah diberikan tanda terima. Jadi aksi unjuk rasa ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” imbuh Toni.***