Seniman Kehilangan Pendapatan Berniat Unjuk Rasa, DPRD Panggil Kapolres dan Plt. Bupati

- 10 September 2020, 10:48 WIB
 ANGGOTA Komisi 1 DPRD Indramayu menampung aspirasi pekerja seni.*/HERI SUTARMA
ANGGOTA Komisi 1 DPRD Indramayu menampung aspirasi pekerja seni.*/HERI SUTARMA /

“Kami akan secepatnya mengundang Kapolres dan pelaksana tugas Bupati Indramayu di ruang kerja Komisi 1 untuk dengar pendapat tentang Perbup nomor 36 Tahun 2020. Pendapat kami, pembatasan jam hiburan hajatan itu sudah saatnya di cabut karena di daerah lain pun sudah memperbolehkan hiburan hajatan digelar pada malam hari,” ujarnya. Rabu 9 September 2020.

Sementara itu Penasehat Hukum L-Musentra, Toni, S.H., M.H., kepada ZonaPriangan.com mengatakan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berupa unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak- Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Bawaslu Cium Tiga ASN Berpolitik Praktis, Terancam Turun Jabatan hingga Pemecatan

Bahkan unjuk rasa itu, kata Toni, merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga terbitlah Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai payung hukum setiap warga Negara yang berunjuk rasa.

Seniman Pantura atau Pekerja Seni, lanjut Toni, sudah lama ingin melakukan unjuk rasa besar- besaran ke Kantor Bupati Indramayu sejak adanya pembubaran hiburan hajatan di malam hari oleh Aparat gabungan dari Pemerintah, Kepolisian dan TNI.

“Namun kami sadari mereka aparat hanya menjalankan tugas karena adanya Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 Tahun 2020 yang hanya membolehkan hiburan hajatan pada siang harinya saja yaitu jam 9.00 sampai dengan jam 17.00 WIB.,” ujar Toni.

Baca Juga: Pinjam Sepeda Teman, Nurlaeliyah Dapat Hadiah Sepeda dalam Kegiatan ASN Ngagowes

Oleh karena itu, masih kata Toni, regulasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 lah yang harus dievaluasi karena sangat berdampak sekali bagi seniman Pantura untuk ekonomi atau penghasilannya.

Banyak tuan hajat yang membatalkan hiburan hajatannya ke grup-grup hiburan dan meminta uangnya dikembalikan karena hiburan hajatan malamnya tidak diperbolehkan.

Banyak juga tuan hajat yang meminta uangnya dikembalikan setengah harga ketika hiburan dijalankan siangnya saja malamnya tidak pentas.

Baca Juga: Jian Asal Indramayu Wakili Jawa Barat Seleksi Pemuda Pelopor Nasional

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x