Seniman Kehilangan Pendapatan Berniat Unjuk Rasa, DPRD Panggil Kapolres dan Plt. Bupati

- 10 September 2020, 10:48 WIB
 ANGGOTA Komisi 1 DPRD Indramayu menampung aspirasi pekerja seni.*/HERI SUTARMA
ANGGOTA Komisi 1 DPRD Indramayu menampung aspirasi pekerja seni.*/HERI SUTARMA /


ZONA PRIANGAN - Telah beredarnya di media sosial surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pada Jumat 11 September 2020 mendatang mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam pemberitahuan itu, unjuk rasa akan melibatkan ribuan seniman yang tergabung dalam wadah L-Musentra.

Bentuk perhatian dari PRD, di antaranya Komisi 1 akan secepatnya mengundang Kapolres AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si., dan Plt. Bupati Taufik Hidayat.

Baca Juga: Insinyur Perkapalan Itu, Hanya Tamatan SD dan SMP

DPRD inin dengar pendapat terkait Peraturan Bupati Indramayu nomor 36 Tahun 2020 yang hanya membolehkan hiburan hajatan pada siang harinya saja yaitu jam 9.00 sampai dengan jam 17.00 WIB.

Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu, Liyana Listia Dewi, AMP., Peraturan Bupati (Perbup) yang membatasi jam hiburan hajatan itu sudah tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Pasalnya dalam pelaksanaan AKB itu tidak ada pembatasan jam aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Bupati Jember Faida Kehilangan Gaji Pokok Selama Enam Bulan

Hanya saja, kata Liyana, aktivitas masyarakat tersebut mesti sesuai protokol kesehatan diantaranya yakni jaga jarak, pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan membilasnya dengan air yang mengalir.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x