Bupati Tidak Pernah Terima Hasil Audit PDSMU Majalengka

- 10 September 2020, 21:36 WIB
 Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna akan mengungkap kasus tersebut hingga tuntas dan transparan./Dok. Tati Purnawati/Kabar Cirebon
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna akan mengungkap kasus tersebut hingga tuntas dan transparan./Dok. Tati Purnawati/Kabar Cirebon /

ZONA PRIANGAN - Bupati Majalengka akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) kepada aparat penegak hukum. Tidak akan melakukan intervensi terhadap siapapun yang terlibat di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Kamis 10 September 2020, menyikapi penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan daerah yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Saya serahkan kepada proses hukum saja. Kita ikuti saja lah perkembangannya, kita hargai proses yang sedang berlangsung," ungkap Bupati.

Baca Juga: Update Harga Sepeda Lipat, Pekan Kedua September 2020, United-Element-Pacific-Dahon dan Polygon

Bupati malah mengaku sebelumnya tidak pernah mengetahui adanya indikasi kecurangan di tubuh PDSMU. Karena sebelumnya dia hanya menjabat sebagai Wakil Bupati sehingga tidak mendapat laporan apapun menyangkut perkembangan perusahaan.

Ketika ditanya soal audit akuntan publik yang harusnya diterima setiap tahun oleh pemilik perusahaan, Bupati pun mengaku tidak pernah menerimanya. Terlebih pada saat dirinya menjadi Bupati, posisi pimpinan PDSMU dijabat oleh plt sehubungan masa jabatan direktur sebelumnya telah habis.

“Saya tidak tahu apakah perusahaan diaudit oleh akuntan publik atau tidak. Karena saya (saat itu) wakil bupati, jadi tidak tahu yah. Jadi saya tidak tahu yah. Tahu-tahu sudah kejadian seperti ini," kata Bupati.

Baca Juga: Bursa Transfer Musim Panas 2020-2021, Chelsea Paling Banyak Beli Pemain

Yang jelas, lanjut Bupati, pada Tahun 2019 lalu, saat dirinya sudah menjadi Bupati, tidak ada laporan audit perusahaan ataupun setoran hasil usaha yang masuk ke kas daerah yang seharusnya bisa memberi kontribusi kepada PAD dari penyertaan modal yang diberikan lewat APBD.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x