Dinilai Kriminal, Bupati Garut Minta Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu Diproses Hukum

- 11 September 2020, 19:50 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
Bupati Garut Rudy Gunawan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Bupati Garut, Rudy Gunawan akhirnya angkat bicara terkait keberadaan organisasi yang dianggap meresahkan bahkan diduga telah melakukan berbagai pelanggaran di daerahnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh apalagi ikut-ikutan bergabung pada organisasi yang tidak jelas.

Rudy menilai aktivitas yang dilakukan Paguyuban Tunggal Rahayu itu sudah mengarah pada perbuatan kriminal. Oleh karenanya ia minta agar aparat penegak hukum memprosesnya secara hukum.

Baca Juga: Ciamis Raih 3 Medali MTQ Tingkat Provinsi Jabar

"Saya pikir apa yang dilakukan organisasi itu sudah perbuatan kriminal. Kami sudah berkoordinasi dengan unsur Forkopimda lainnya dan kita sepakat jika masalah ini akan diproses secara hukum," ujar Rudy, Jumat 11 September 2020.

Dikatakannya, unsur pelanggaran yang dilakukan pihak paguyuban sudah sangat jelas.

Selain telah merubah lambang negara dimana burung Garuda kepalanya dirubah menjadi menghadap ke depan dan mengenakan mahkota, mereka juga berani mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri.

Baca Juga: Tol Cipali Kembali Memakan Korban

Tak hanya itu, Rudy juga menuturkan jika aktivitas yang dilakukan Paguyuban Tunggal Rahayu selama ini juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hal ini terbukti dengan munculnya reaksi berupa penolakan dari warga baik di wilayah Kecamatan Caringin, tempat asal paguyuban itu berdiri maupun di wilayah Kecamatan Cisewu.

Diungkapkan Rudy, sebelum pemberitaan terkait keberadaan dan aktivitas Paguyuban Tunggal Rahayu muncul, pengurus organisasi tersebut pernah datang ke Kantor Bakesbangpol untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk legalitas organisasinya.

Baca Juga: Laga Uji Coba Persib vs Bhayangkara Dipastikan Batal

Namun pihak Bakesbangpol saat itu menolaknya karena ada dugaan penyimpangan dan mereka juga tak memberikan persyaratan lain yang dibutuhkan.

"Sejak awal kita sudah menenggarai adanya penyimpangan terkait aktivitas organisasi massa itu sehingga kita langsung menolak untuk mengelurkan legalitasnya. Mereka juga taak pernah datang laagi ketika pihak KEsbangpol meminta persyaratan lainnya," kata Rudy.

Dalam menyikapi permaasalaahan itu, Rudy juga menjelaskan jika pihaknya telah melakukan rapat koordinasi. Rapat koordinasi dilakukan bersama unsur terkaait lain baik daari jajaran APH, Bakorpakem dan yang lainnya dan hasilnya disepakati permasalahan itu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Georginio Wijnaldum Diminati Barcelona

Bupati menyebutkan, tindakan tegas yang dilakukan pemerintah daerah maupun instansi lainnya memang harus dilakukan.

Hal ini untuk memberikan peringatan agar tidak ada lagi kegiatan maupun orang bergabung dalam organisasi tersebut.

"Pendekatannya harus melalui proses hukum karena jika tak ada tindakan tegas, bisa-bisa anggotanya terus bertambaah dan organisasi itu akaan lebih besar.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur, Nelayan Di Pangandaran Menggelar Tradisi Larung Dongdang

Apalagi kan sudah jelas ada pelanggaaran hukum yang dilakukan," ucap Rudy.

Menurutnya, secara sepintas saja sudah bisa dilihat jika aktivitas organisai itu sudah tak masuk akal dan terkesan mengada-ngada.

Mereka mengakui banyak uang sehingga bisa memberikan kesejahteraan kepada para pengikutnya dan mereka pun telaah mencetak uang sendiri.

Baca Juga: Makin Meluas Penyebaran Covid-19 di Majalengka, Sejumlah Sekolah Ditutup Kembali

Bupati mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh apalagi bergabung dengan organisasi tersebut karena ada tindakan yang melanggar hukum.

Masyarakat pun diminta untuk tidak terpengaruh dan tergiur dengan janji-janji manis pihak tertentu, apalagi dinilai tak masuk akal.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah