Satpol PP Bantah Gunakan Uang Denda Masker, Ada Bukti Setoran ke Kas Daerah

- 21 September 2020, 06:46 WIB
SATPOL PP Kabupaten Indramayu kian gencar merazia warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker, Minggu 20 September 2020.*
SATPOL PP Kabupaten Indramayu kian gencar merazia warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker, Minggu 20 September 2020.* /zonapriangan.com/HERI SUTARMA

"Giat hari ini dapat Rp 500.000 dan tambahan kemarin Rp 100.000. Semuanya disetorkan ke Bank Jabar masuk ke Kas Daerah," katanya.

Meski masih banyak warga yang terkena sanksi, Kamsari berharap, warga dapat mematuhi imbauan pemerintah agar memakai masker saat keluar rumah.

Baca Juga: Covid-19 Muncul Lagi di Kota The Godfather, Wali Kota Perintahkan Sekolah Tutup

Pengenaan sanksi denda ini bukan tujuan utama, melainkan pada harapan agar timbul kesadaran hukum bersama untuk memakai masker jika keluar rumah atau saat berinteraksi dengan orang lain guna mencegah dan meminimalisir penularan Covid-19.

"Saya berharap masyarakat ketika keluar rumah menggunakan masker. Tujuannya bukan untuk menghindari sanksi, tapi lebih pada mencegah agar tidak tertular virus corona," ucap Kamsari.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x