Sebagai Pelayan Publik, ASN Wajib Netral Pada Pilkada Indramayu

- 21 September 2020, 23:31 WIB
Sosialisasi dan Deklarasi Pilkada Indramayu.
Sosialisasi dan Deklarasi Pilkada Indramayu. /Zonapriangan.com/Heri Sutarma

ZONA PRIANGAN - Bawaslu Kecamatan Sliyeg menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Kuwu tingkat Kecamatan Sliyeg pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020. Kegiatan tersebut bertempat di gedung edukasi serbaguna desa Majasari Kecamatan Sliyeg, Senin, 21 September 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi mengatakan, kegiatan sosialisasi dan deklarasi ASN beserta Kuwu khususnya di Wilayah Kec. Sliyeg ini, tidak lain agar dapat menjaga kondusifitas wilayah termasuk memegang teguh prinsip netralitas pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020.

Bersikap netral bagi ASN, lanjut Nurhadi, adalah wajib karena ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan publik.

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Resmikan Program Serbuan Teritorial di Indramayu

Baca Juga: PSY Bagikan Foto di Instagram, Saat V BTS Memeluknya

Disamping itu, kata Nurhadi, ketidak netralan tindakan, ucapan, maupun tulisan dari ASN dapat diganjar dengan sanksi dispilin yang pemberian sanksinya sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disipiln PNS.

"Netral bukan berarti tidak memilih, namun netral dalam artian jangan ikut-ikutan berpolitik praktis dan memihak pada salah satu pasangan calon agar ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional,"ujar Nurhadi, kepada wartawan, Heri Sutarma.

Sementara itu pada kegiatan sosialisasi dan deklarasi ASN serta Kuwu. Turut Hadir Kapolsek AKP H. Elfian ali, Danramil Sliyeg diwakili Serma Hasim, Camat H. Wasga Ciptowibowo, Ka UPT se Kecamatan Sliyeg, Kuwu Se-Kecamatan Sliyeg, Ketua PPK serta Ketua Panwascam yang diwakili Seksi Tindak Langgar Adi Kurniawan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x