ZONA PRIANGAN - Satlantas Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan SIM keliling, untuk Rabu 23 September 2020 di Kabupaten Bandung.
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
Baca Juga: Dirawat intensif Selama 13 Hari Karena Covid-19, Bupati Berau Meninggal Dunia
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.