Kejaksaan Negeri Majalengka, Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PDSMU

- 29 September 2020, 21:06 WIB
Ilustrasi adanya dugaan korupsi./Pixabay
Ilustrasi adanya dugaan korupsi./Pixabay /

ZONA PRIANGAN - Dua saksi atas kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Kabupaten Majalengka, Ar dan mantan Direktur PDSMU Jun yang diperiksa pada Senin 28 September 2020 hingga malam hari, karena banyaknya materi yang harus ditanyakan kepada kedua saksi yang diperiksa secara terpisah.

Dalam waktu dekat penyidik berjanji segera menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara hingga sebesar Rp 2 miliar tersebut.

Disampaikan Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka Guntoro Janjang S, kedua saksi kemungkinan akan dimintai keterangan lanjutan sama halnya dengan saksi lain yang juga sudah dilakukan pemeriksaan karena materi pemeriksaan terus berkembang.

Baca Juga: Update Harga Sepeda Hybrid Polygon Heist, Berbagai Model Berikut Spesifikasinya

“Kemarin pemeriksaan terhadap mantan Direktur PDSMU hingga pukul 19.00 malam, karena banyak yang harus ditanyakan, sedangkan Ar yang melakukan kerjasama bidang jasa dengan PDSMU diperiksa hingga selepas magrib,” ungkap Guntoro.

Pemeriksaan terhadap mantan Direktur PDSMU, Jun untuk satu poin menyangkut kerjasama jual beli gabah dengan pihak Bulog telah selesai, demikian juga dengan saksi lain yang terlibat didalamnya yang ditunjuk Jun untuk mengelola jual beli gabah dengan Bulog.

Sedangkan menyangkut usaha bidang jasa masih harus diperiksa karena saksi lain masih ada yang harus dilakukan pemeriksaan. Dijelaskan Guntoro, pemeriksaan terhadap Ar mantan pegawai di Dinas Pendidikan dilakukan karena yang bersangkutan terlibat kerjasama dengan PDSMU soal pengadaan buku yang modalnya diberikan dari uang PDSMU sebesar Rp 386.000.000 di Tahun 2014.

Baca Juga: Ini Harga dan Spesifikasinya, Sepeda Unik Polygon Zenith i3 yang Hadir dengan Gaya Retro

Namun kerjasama berhenti ditengah jalan karena Ar dipindah tugas ke tempat lain bukan lagi membidangi pengadaan buku.

“Hasil pemeriksaan uang sebagian telah dikembalikan ke PDSMU ada pula yang katanya macet. Oleh Jun, dia diminta mengembaikan uang sebesar Rp 259.000.000,” papar Kasie Pidsus, seperti dilaporkan wartawan ZonaPriangan.com Rachmat Iskandar.

Pada minggu ini menurut Kasie Pidsus, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap salah satu anggota Dewan Pengawas yang belum dimintai keterangannya disaat proses penyidikan, dua anggota Dewan Pengawas lainnya telah dimintai keterangan lebih dulu.

“Mereka yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik setelah ada penetapan tersangka nanti beberapa diantaranya akan dimintai keterangan kembali. Status mereka yang dinimtai keterangan nanti bisa sebagai saksi lagi, bisa juga sebagai tersangka. Tapi pasti beberapa diantaranya akan dimintai keterangan,” pungkas Guntoro.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah