Lokasi Mobil Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 30 September 2020

- 30 September 2020, 04:15 WIB
Unit Mobil Pelayanan SIM Keliling./Dok. Polresta Bandung
Unit Mobil Pelayanan SIM Keliling./Dok. Polresta Bandung /

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Majalengka, Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PDSMU

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

9.Tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Honda SUV e:concept Debut Dunia di Beijing International Automotive Exhibition 2020

Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM Outlet Kopo Square, Margahayu, Kabupaten Bandung.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x