Upaya Melindungi Hak-hak Konsumen, BPKN RI Buka Klinik Pengaduan di Indramayu

- 30 September 2020, 06:46 WIB
 Keberadaan klinik pengaduan konsumen penting sebagai edukasi tentang perlindungan konsumen, bahkan bisa pula sebagai upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman konsumen serta pelaku usaha khususnya yang berada di Kabupaten Indramayu terhadap Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)./ZonaPriangan/Heri Sutarma
Keberadaan klinik pengaduan konsumen penting sebagai edukasi tentang perlindungan konsumen, bahkan bisa pula sebagai upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman konsumen serta pelaku usaha khususnya yang berada di Kabupaten Indramayu terhadap Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)./ZonaPriangan/Heri Sutarma /

ZONA PRIANGAN - Bagi masyarakat Indramayu yang kurang terperhatikan hak-hak konsumennya atau merasa terabaikan ketika mengadu karena tidak puas membeli barang, tak perlu gusar dan tidak usah khawatir karena tidak ada pihak yang membantu hak- hak konsumennya tersebut.

Pasalnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI yang bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Sayid Sabiq Indramayu telah membuka klinik pengaduan konsumen, Selasa 29 September 2020, diantaranya bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen secara total.

Ketua BPKN RI, Rizal E. Halim mengatakan, dibukanya klinik pengaduan konsumen itu sangat penting karena sebagai edukasi tentang perlindungan konsumen bahkan bisa pula sebagai upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman konsumen serta pelaku usaha khususnya yang berada di Kabupaten Indramayu terhadap Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca Juga: Update Harga Sepeda Hybrid Polygon Heist, Berbagai Model Berikut Spesifikasinya

Di samping itu, kata Rizal, BPKN RI merupakan badan yang dibentuk sesuai dengan amanah UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

“Sejalan dengan fungsi tersebut, BPKN RI mempunyai sejumlah tugas yang salah satunya yakni memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, menyebarkan informasi mengenai perlindungan konsumen dan menerima pengaduan,” ujar Rizal, seperti dilaporkan wartawan ZonaPriangan.com Heri Sutarma.

Sementara itu Direktur STAI Sayid Sabiq Indramayu, Didin Kurniadin, sangat mengapresiasi terjalinnya kerja sama dengan BPKN RI terkait pembentukan klinik pengaduan konsumen.

Baca Juga: Ini Harga dan Spesifikasinya, Sepeda Unik Polygon Zenith i3 yang Hadir dengan Gaya Retro

Pembentukan klinik pengaduan konsumen ini, lanjut Didin, diharapkan dapat menfasilitasi masyarakat Indramayu dalam hal pengaduan hak-hak konsumennya yang tidak diberikan oleh pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x