Upaya Melindungi Hak-hak Konsumen, BPKN RI Buka Klinik Pengaduan di Indramayu

- 30 September 2020, 06:46 WIB
 Keberadaan klinik pengaduan konsumen penting sebagai edukasi tentang perlindungan konsumen, bahkan bisa pula sebagai upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman konsumen serta pelaku usaha khususnya yang berada di Kabupaten Indramayu terhadap Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)./ZonaPriangan/Heri Sutarma
Keberadaan klinik pengaduan konsumen penting sebagai edukasi tentang perlindungan konsumen, bahkan bisa pula sebagai upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman konsumen serta pelaku usaha khususnya yang berada di Kabupaten Indramayu terhadap Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)./ZonaPriangan/Heri Sutarma /

“Bagi masyarakat Indramayu yang kurang terperhatikan hak-hak konsumennya atau merasa terabaikan kepentingannya sebagai pembeli produk pelaku usaha, silahkan datang ke klinik pengaduan konsumen di STAI Sayid Sabiq Indramayu. Langsung disalurkan ke pihak BPKN RI di Jakarta agar segera ditindak lanjuti secara hukum,” terang Didin Kurniadin.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x