ZONA PRIANGAN - Ditpolairud Polda Jabar melalui KP. Parkit mengamankan S (57), Nakhoda Kapal TB. ASL Delta di posisi 06°13'884" S - 107°54'879"T Perairan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang diduga menggunakan ijazah/sertifikat pelaut palsu pada hari Selasa, 22 September 2020, pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menjelaskan awalnya tim Patroli KP. Parkit sedang melaksanaan patroli rutin menggunakan perahu karet di wilayah perairan Patimban, Jawa Barat, tidak lama kemudian tim patroli tersebut mendapatkan informasi bahwa adanya nahkoda yang menggunakan ijazah/sertifikat palsu di daerah itu lalu tim patroli segera mencari keberadaan kapal tersebut.
"Setelah melakukan pencarian ditemukanlah kapal tersebut dan dilakukanlah pemeriksaan, kemudian ditemukan bahwa nahkoda kapal atas nama S (57 tahun) telah menggunakan ijazah/sertifikat palsu agar bisa berlayar dan mengelabui para petugas,"kata Edi dalam keterangan resminya, Kamis 1 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Mendapat Sorotan, Kebijakannya Dinilai Mencla Mencle
Baca Juga: Donald Trump Masih Dirawat Akibat Covid-19, Meadows: Kondisinya Memprihatinkan
Baca Juga: Berkah Batalnya Restart Liga 1 2020 Bagi Kim Jeffrey Kurniawan
Berdasarkan pengecekan melalui website yang tersedia di www.bp3ipjakarta.ac.id ditemukan fakta bahwa S (57) tidak pernah mengikuti atau menjadi peserta Diklat di Balai Besar Pendidikan, Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta.
Setelah ditindaklanjuti, diketahui bahwa tanda tangan Kementerian Perhubungan juga dipalsukan. Hal ini terbukti setelah dilakukannya kroscek serta diakui oleh pihak Kementerian, bahwa sama sekali tidak pernah mengeluarkan sertifikat Endorsement atas nama tersangka.
"Setelah itu, oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Lokasi Mobil SIM Keliling Kota Bandung, Senin 5 Oktober 2020
Baca Juga: Cuplikan Kekalahan Liverpool 2-7 Aston Villa bisa Disaksikan di Link Berikut ini
Baca Juga: Tagar Chen Trending Lagi di Twitter, Fans Kecewa dengan Manager EXO, Ada Apa Sih?
Adapun, barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar sertifikat ahli Nautika tk.4, 1 lembar surat standar pelatihan sertifikasi tugas beserta amandemen, 1 lembar sertifikat Basic Safety Training Revalidation, 1 lembar sertifikat pendidikan dan pelatihan kepelautan, 1 buah buku pelaut dan 1lembar surat perjanjian kerja laut.
Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Dokumen Palsu dan atau Pasal 69 ayat (1) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta 6 tahun kurungan penjara.***