Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 20 Oktober 2020

- 19 Oktober 2020, 21:50 WIB
Unit mobil pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung./Dok. Polresta Bandung
Unit mobil pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung./Dok. Polresta Bandung /

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,

Baca Juga: Optimalisasi Kinerja PPID di Era Keterbukaan Informasi

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Hotel di Majalengka Siapkan Kamar untuk Petugas Kesehatan, yang Menangani Pasien Covid-19

9.Tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.

Selain di SIM keliling, warga pemohon juga bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM Outlet Kopo Square, Margahayu, Kabupaten Bandung.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x