Jadwal Lokasi SIM Keliling Online, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020

- 21 Oktober 2020, 19:20 WIB
Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. /Instagram SIMRESTABESBDG1
Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. /Instagram SIMRESTABESBDG1 /

ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling Online telah diagendakan oleh Sat Lantas Polrestabes Bandung, untuk Kamis 22 Oktober 2020 yang beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung.

Kamis, 22 Oktober 2020 :

- Mobile 1 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

- Mobile 2 : Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung

Baca Juga: Dubes Baru AS Sung Kim Serahkan Surat Kepercayaan Kepada Presiden Jokowi

Dengan Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Tim Rescue SAR Bandung Berangkatkan Tim, Mencari Orang Tenggelam di Sungai Citarum Kabupaten Bandung

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Prediksi Bayern Munchen vs Atletico Madrid: Ujian Berat di Awal Musim

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

Baca Juga: Warga Dua Kecamatan Datangi DPRD Indramayu, Ganti Rugi Tanah Pabrik Petrochemical Terlalu Rendah

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x