KSPSI Datangi Bupati Majalengka, Meminta Kenaikan UMK dan Mempermasalahkan UMP Jawa Barat 2021

- 2 November 2020, 16:06 WIB
KSPSI Majalengka datang untuk perbaikan  UMK Majalengka, Senin 2 November 2020./ZonaPriangan/Tati
KSPSI Majalengka datang untuk perbaikan UMK Majalengka, Senin 2 November 2020./ZonaPriangan/Tati /

ZONA PRIANGAN - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Majalengka datangi Bupati Majalengka meminta kenaikan UMK sebesar 8,51 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp 1.944.600 dan mempertimbangkan kembali Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMP Jawa Barat Tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan, Senin 2 November 2020.

Alasan permintaan kenaikan seperti disampaikan Ketua KSPSI Kabupaten Majalengka Sugiarto dan sekretarisnya Asep Odin, demi melindungi para pekerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh juga menjaga kondusivitas. Pertimbangan lain banyak pekerja yang masa kerjanya diatas satu tahun.

Sekda Majalengka Eman Suherman yang menerima buruh di Pendopo Gedung Negara mengatakan, pihaknya sangat memahami kondisi buruh juga merasa prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini dengan terbitnya kebijakan Pemerintah Pusat dan ditindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Akhirnya Pohon Jati Pereket di Kertajati Dicabut, Ditonton Warga yang Takjub Karena Jati Tak Berakar

“Hanya memang pandemi menghantam berbagai persoalan, dampaknya dirasakan semua pihak, industri, masyarakat, buruh dan semua komponen.” ungkap Eman.

Namun jika saja buruh menghendaki terjadinya kenaikan upah minimum kabupaten, sebaiknya mekanisme ditempuh terlebih dulu oleh buruh dan dewan pengupahan. Karena kenaikan UMK harus mempertimbangkan beragam komponen untuk menentukan kebutuhan hidup layak, inflasi yang terjadi juga Laju Pertumbuhan Ekonomi kabupaten.

“Silahkan duduk bersama, lakukan survei ke pasar, rumuskan dengan Apindo dan Dewan Pengupahan, bahas semua persoalan hingga tuntas dan ajukan rekomendasi ke Bupati untuk ditindaklanjuti ke Gubernur. Bagaimana nanti Gubernur menyikapi rekomendasi yang kita ajukan,".

Baca Juga: Kabel Terlilit Tumbuhan Merambat, Berpotensi Menimbulkan Gangguan Jaringan Listrik dan Komunikasi

"Jangan survei belum dilakukan, musyawarah belum ditempuh, sudah minta kenaikan UMK. Ini wajib ditempuh agar ada dasar bagi Bupati untuk menindaklanjuti ke Gubernur,” imbuh Eman.

Jika mekanisme ditempuh diharapkan ada peluang bagi buruh serta bagi industri yang mampu memberikan upah naik. Bagi industri yang tidak bisa menaikan karena kondisi usahanya benar-benar terdampak Covid-19 itu juga harus dipertimbangkan kemungkinannya bisa menunda UMK .

“Alamiah saja engkena mah aya pabrik nu sanggup menaikan upah, aya nu henteu ya tangguhkan kenaikannya. Jadi sekali lagi tempuh dulu mekanismenya agar ada dasar untuk mengajukan kenaikan,” ungap Sekda.

Baca Juga: Sikap Arogan Saat Berkendara di Jalan Raya, Bisa Dilakukan Siapa Saja!

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Majalengka Lili Sadili mengungkapkan, penentuan UMK baru bisa dilakukan setelah diketahuinya tingkat inflasi yang terjadi tahun ini serta Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Majalengka yang menajdi indikator penentuan UMK.

“LPE baru akan diketahui siang dan tingkat inflasi baru akan diketahui 4 November mendatang, yang menetukan itu adalah BPS,” katanya, kepada wartawan ZonaPriangan, Tati.

Baca Juga: IGD RSUD Majalengka Ditutup, Terkait Dua Dokter dan Satu Bidan Terpapar Covid-19

Pihanya belum menentukan kapan musyawarah dengan Apindo dan perwakilan buruh dilakukan, karena buruh sendiri meminta pelaksanaan musyawarah menjelang akhir penutupan pada tanggal 19 mendatang.

Sementara itu UMK Kabupaten Majalengka tahun ini sebesar Rp 1.944.600, namun kini banyak industri yang membulatkan UMK menjadi Rp 2.000.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x