Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2021 Sebesar Rp1,8 Juta, Buruh Kecewa, Ancam Demo 5 November 2020

- 2 November 2020, 00:26 WIB
Pemprov Jabar tetapkan UMP 2021 sebesar Rp1,8 Juta, buruh kecewa, ancam demo 5 November 2020 mendatang.
Pemprov Jabar tetapkan UMP 2021 sebesar Rp1,8 Juta, buruh kecewa, ancam demo 5 November 2020 mendatang. /ANTARA FOTO/Andi Firdaus

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36.

Penetapan besaran UMP Jabar 2021 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: BESOK, Aksi Bela Islam di Gedung Sate, Kutuk Presiden Prancis Emmanuel Macron, Tuntut Minta Maaf

"Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Rachmat.

Ditambahkan Rachmat, penetapan UMP Jabar mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.

"Aturan terkait penetapan upah minimum ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yang pertama bahwa lima tahun setelah penetapan PP ini segera ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL)," ucapnya.

Baca Juga: Dua Gempa Berdekatan Magnitudo 3.0 dan 4.0 Guncang Bandung, Warga Kaget Sampai Keluar Rumah

Selain itu, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP itu dilandasi UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x