ZONA PRIANGAN - Seperti dimaklumi bersama, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.
Lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
Baca Juga: Mau Tahu Sepuluh Smartphone Terlaris di Dunia Tahun 2020, Ternyata iPhone Ada di Peringkat Teratas
Baca Juga: Ini Dia 5 Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi, AS di Urutan Ke-4, Negara Tetangga di Urutan Pertama
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Kendaraan Taktis GI-One, untuk Kebutuhan di Berbagai Medan, Dirancang oleh Pembuat Maung 4x4